Besok, Jaksa KPK Eksekusi Agung Ilmu Mangkunegara

img
Bupati Lampura (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara saat akan menjalani persidangan tindak pidana korupsi./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Penasehatan Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan eksekusi terhadap kliennya akan dilaksanakan pada Selasa 21 Juli 2020.

"Rencana hari Selasa eksekusinya, kami PH memohon Bapak AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) di eksekusi ke Lapas Rajabasa. Mengingat keluarga dan saudara semua tinggal di Lampung, kiranya KPK menyetujuinya," ujar Sopian Sitepu, Senin (20-7).

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan eksekusi terhadap empat terpidana kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara. 

Keempat terpidana tersebut yaitu, Bupati (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril alias Ami, Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin dan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri.

"Hari ini tim Jaksa eksekutor turun ke Lampung untuk melakukan eksekusi perkara tindak pidana korupsi Lampung Utara," ujar JPU KPK Taufiq Ibnugroho saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (20-7).

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Bandarlampung Rony Kurnia mengaku belum menerima surat eksekusi dari Tim Jaksa Eksekutor.

"Belum," singkat Rony. 

Senada, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IA Rajabasa Bandarlampung Syafar Pudji Rochmadi menyatakan belum menerima surat eksekusi tersebut. 

"Belum (terima surat), karena eksekusi di Rutan bisa di Lapas juga bisa. Kalau eksekusi di Rutan mau pindah ke Lapas juga bisa, itu kewenangan KPK," tutur Syafar. 

Dalam melakukan eksekusi terpidana, dia menjelaskan, Jaksa KPK tak harus mengirimkan surat terlebih dahulu.

"Kita gak harus terima surat, kalau datang ke sini sudah dilengkapi adminsitrasi yang benar bisa diterima. Kalau administrasinya gak benar, gak bisa diterima," kata dia. 

Saat dikonfirmasi, Penasehat hukum (PH) Raden Syahril, Sukriadi Siregar mengaku belum mendapatkan kabar dan surat resmi dari Jaksa Eksekutor KPK terkait eksekusi tersebut. 

"Belum, biasanya eksekutornya memberi tahu kita. Gak mungkin dia gak beri tahu kita, pasti dikasih tahu nanti. Kita pasti dapat berita acara eksekusinya," kata dia. 

Serupa dengan yang diungkapkan Sukriad, PH Syahbudin, Pahrozi juga mengatakan pihaknya belum menerima secara resmi surat atau informasi terkait eksekusi tersebut. 

"Belum ada pemberitahuan apapun secara lisan maupun tulisan dari Jaksa Eksekutor KPK," ucapnya.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos