PTPN VII akan Kaji Tuntutan Bara JP

img
Pemkab Waykanan menggelar rapat mediasi tuntutan Bara JP terhadap PTPN VII

MOMENTUM, Blambanganumpu--PTPN VII akan mengakaji klaim organiasi masyarakat Barisan Relawan Jalan Perubahan (BARA JP) terhadap status kepemilikan lahan  Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut sebagai tanah ulayat adat Buay Pemuka, Blambanganumpu, Kabupaaten Wayakan. Termasuk, terkait tuntutan memperkerjakan 70 persen warga lokal.

Hal tersebut disampaikan Senior Executive Vice President (SEVP) Business Support PTPN VII Okta Kurniawan pada rapat membahas masalah tersebut dengan perwakilan Bara JP dan tokoh masyarakat setempat.

Rapat yang dimediasi Pemkab Waykanan itu berlangsung di ruang rapat pemkab setempat, Senin (20-7-2020). Selain Sekdakab Waykanan Saiful, rapat tersebut juga dihadiri pihak Polres dan BPN setempat.

Selain dua tuntutan tersebut, Bara JP juga meminta  PTPN VII memberikan honor bulanan kepada para penyimbang (toko) adat setempat yang memiliki kewenangan mengatur fungsi lahan ulayat tersebut. 

"Kita akan kaji seluruh tuntutan ini. Termasuk soal presentase kuota jumlah tenaga kerja lokal pada suatu perusahaan," kata Okta. 

Menuru Okta, terkait presentasi jumlah tenaga kerja lokal itu belum ada landasan hukum. Selain itu, lanjut dia, saat ini mayoritas pekerja PTPN VII di afdeling Blambanganumpu adalah penduduk asli daerah setempat.

"Demikian juga dengan permintaan honor untuk penyimbang adat. Ini juga belum ada aturannya, kami mesti konsulidasi internal terlebih dahulu sebelum memutuskannya," terangnya.

Mengenai klaim  luas lahan yang dikelola PTPN VII melebihi HGU sehingga diminta ukur ulang, Okta mempersilakan. Namun, harus sesuai dengan aturan yang berlaku, antara lain: pengukuran dilakukan oleh pihak BPN atas permohonan pemilik lahan (PTPN VII) atas dasar peruntukan pembuatan sertifikat HGU.

“Silakan saja diukur ulang. Kalau ternyata luas riilnya tidak sama dengan apa yang tersurat di HGU, ya mungkin memang bukan hak perusahaan. Nanti kita berunding internal soal ini," jelasanya. (**)

Laporan: rilis/nur

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos