Bupati Waykanan Keluarkan SE Salat Idul Adha Berjemaah

img
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya

MOMENTUM, Blambanganumpu--Umat muslim di Kabupaten Waykanan diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Idul Adha berjemaah di Masjid mau pun lapangan. Izin pelaksanaan salat tersebut merujuk pada  

Surat Edaran (SE) Bupati Waykanan Nomor: 470/673 IV.09 /WK/2020 tertanggal 21 Juli 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriyah.

Dalam surata edaran tersebut, disebutkan berbagai ketentuan pelaksanaan Salat Idul Adha berjemaah dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Ketentuan itu, antar lain: jemaah salat dalam kondisi sehat, tempat pelaksanaan salat harus lebih dulu diseterilkan dengan penyemprotan disinfektan, membatasi akses keluar masuk tempat ibadah untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Kemudian, di lokasi ibadah juga harus disiapkan tempat cuci tangan yang dilengkapi sabun dan handsanitizer. Wajib melakukan pengukuran suhu tubuh setiap jemaah di pintu masuk tempat ibadah. Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh  37,5°C (dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak waktu 5 menit), maka jemaah tidak diperkenankan memasuki tempat ibadah.

Selain itu juga, pantia pelaksanaan salat diimbau tidak mengedarkan kontak sumbangan atau infak karena rawan terhadap penularan virus penyakit. 

Ketentuan serupa juga berlaku dalam proses penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban. (**)

Laporan: novita sari

Editor: munizar 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos