Tekab 308 Bekuk Buron Curanmor di Waykanan

img
Petugas polisi mengamankan tersangka pencurian di Kabupaten Waykanan./ist

MOMENTUM, Blambanganumpu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor (Polres) Waykanan membekuk buronan pencuri motor di Dusun VI Kampung Tanjungtiga Kecamatan Rebangtangkas.

"Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MY (48) warga Kampung Kasuilama, Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan," ujar Kapolres AKBP Binsar Manurung, diwakili Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, Rabu (22-7-2020).

Kasat Reskrim menyampaikan, kejadian terjadi pada Rabu 4 Juli 2018 sekira pukul 04.00 WIB. Kendaraan milik korban Iskandar di Dusun VI Kampung Tanjungtiga Kecamatan Rebangtangkas Kabupaten Waykanan raib digondol pencuri.

Korban mengetahui kejadian itu setelah terbangun dari tidurnya dan akan melaksanakan salat subuh.

Akan tetapi, terus AKP Devi Sujana, korban melihat sepeda motor Honda jenis Absolute Revo warna Hitam list merah dengan Nomor Rangka: MH1JBE21DK243229, Nomor Mesin: JBE2E1237938 miliknya di bawah rumah panggung sudah tidak ada.

Atas kejadian itu korban langsung meminta pertolongan kepada tetangga untuk membantu mencari namun tidak ditemukan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Rebangtangkas.

Petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat langsung menyelidiki dan akhirnya pelaku dapat diamankan pada Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat berada di rumahnya Kampung Kasuilama.

Saat akan diamankan, tersangka MY melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga oleh diberikan tindakan tegas terukur dengan mengenai kaki sebelah kanannya.

Tersangka MY saat melakukan curat di rumah Iskandar Kecamatan Rebangtangkas bersama dua rekannya yang telah lebih dahulu menjalani hukuman yakni Agus alias Menit (29) warga Kampung Rebangtinggi Kecamatan Banjit dan Ujang (23) warga Kelurahan Kasui Pasar Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan beserta satu unit kendaraan honda absolute revo warna hitam list merah dengan Noka: MH1JBE21DK243229, Nosin: JBE2E1237938.

Berdasarkan pengakuan MY, sambung Kasat Reskrim pada Juni hingga Oktober 2018 di Kecamatan Rebangtangkas telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 11 unit sepeda motor berbagai merk di tujuh lokasi berbeda.

Dihadapkan petugas tersangka MY juga mengaku telah mencuri di tempat lain dengan ahasil curian berupa Laptop sebanyak 23 unit di lingkungan SMK AL FAJAR Kasui pada Kamis (27-2-2020) pukul 05.00 WIB. 

"Selanjutnya tersangka bersama barang bukti satu unit Laptop warna hitam merk Axioo  dibawa ke Polres Waywanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun.(**)

Laporan: Novita

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos