Serikat Pekerja Koperasi Pelabuhan Pertanyakan PHK 68 Pekerja Kontrak

img
Serikat Pekerja Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang mengadu ke Disnaker Kota Bandarlampung. Foto. Ira.

MOMENTUM, Bandarlampung--Serikat Pekerja Kontrak Koperasi Kekar Pelabuhan Panjang (SPK3P2) mempertanyakan pemecatan 68 pekerja kontrak yang dinilai dilakukan secara sepihak.

Hal itu terungkap saat serikat pekerja mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Rabu (22-7-2020).

Ketua Umum SPK3P2 Mohammad Al-Hafizh mengatakan 68 pekerja kontrak mempertanyakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai dilakukan sepihak oleh Koperasi Pekerja Kekar Pelabuhan Panjang.

"Awalnya, kami tanggal 13 Juli kami (pekerja) menerima surat pemberitahuan untuk tanda tangan kontrak, kemudian di tanggal 18 Juli tibalah surat pemecatan sepihak itu, maka dari itu kami melaporkan ke Disnaker," ujar Hafizh.

Dia menuturkan, SPK3P2 juga melaporkan selama dua tahun terhitung sejak 2019 sampai 2020, para pekerja tidak dibekali kontrak perjanjian kerja meskipun tetap dipekerjakan di Terminal Petikemas Pelabuhan Panjang. 

"Permohonan dialog kami perlukan untuk mengetahui hak-hak hukum dan finansial kami. Namun permohonan tersebut tidak digubris sama sekali dan kami menduga ada hak-hak kami yang disembunyikan," kata dia.

Hafizh melanjutkan, PHK yang dilakukan secara sepihak terhadap pekerja konrak tanpa adanya dialog dan mediasi terlebih dahulu kami menilai tidak sah secara hukum.

"Dengan ini kami mohon kepada Disnaker baik provinsi maupun kota, membantu kami membatalkan PHK tersebut dan memulihkan hak-hak kami," ucapnya.

Sementara Kepala Disnaker Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, mengatakan laporan serikat pekerja yang telah diterima dan akan diteruskan ke provinsi. Setelah itu, Disnaker Kota akan memanggil seluruh pihak.

"Iya, tadi laporan sudah kami terima, ini (laporan) akan kami teruskan ke provinsi dan nantinya mereka (pekerja), koperasi dan PT Pelabuhan akan kita panggil untuk menjelaskan titik persoalan yang terjadi," ungkapnya. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos