MOMENTUM, Sukadana--Aparat Polres Lampung Timur (Lamtim) kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba AKP.Dennis Arya Putra dari ungkap kasus tersebut, pihaknya menangkap satu tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti, Jumat (24-7-2020).
"Tersangka yang kita amankan berinisial M usia 25 tahun warga Desa Way Sidomukti Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)," kata AKP Dennis mewakili Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan, Sabtu (25-7-2020).
Dari tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti: satu plastik klip bening beris kristal-kristal putih diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor
1,24 gram. Satupipa kaca atau pirex, sepeda motor merk Honda Scopy warna merah, dua handphone, satu dompet dan satu jam tangan.
"Setelah dilakukan intrograsi, tersangka memgaku barang bukti tersebut miliknya," terang AKP.Dennis.
Tersangka dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Lamtim untuk proses hukum lebih lanjut. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum