MOMENTUM, Blambanganumpu--DPRD Kabupaten Waykanan mengesahkan Racangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporang Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019. Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (29-7-2020).
Penandatanganan nota kesepahaman oleh Bupati Waykanan Raden Adipati Surya dan pimpinan DPRD setempat menandai pengesahan LPj APBD tersebut.
Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran DPRD yang telah membahas dan mengesahkan Raperda LPj Pelaksanaan APBD tersebut.
"Terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD yang telah melakukan pembahasan mendalam dan mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Waykanan Tahun Anggaran 2019," kata bupati.
Menurut bupati, perda tentang LPj APBD merupakan bagian dari proses pelaksanaan aturan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable.
"Informasi keuangan yang dimuat dalam Perda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini adalah salah satu dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI," terangnya.
Dia berharap, sinergisitas kinerja ataran DPRD dan pemkab dapat terus dipertahakan untuk kesinambungan program pembangunan Kabupaten Waykanan di masa yang akan datang.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri forum komunikasi pimpinan daerah dan jajaran pemkab setempat. (**)
Laporan: Novitasari
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum