MOMENTUM, Gedongtataan--Umat muslim di Kabupaten Pesawaran diperbolehkan mengelar ibadah Salah Idul Adha berjemaah di masjid dan lapangan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran Farid Wajedi mengatakan, pelaksanaan salat Idul Adha berjemaah di masjid dan lapangan harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Ya sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama Nomor: 18 Tahun 2020 bahwa memang umat muslim diperbolehkan untuk melaksanakan sholat Idul Adha berjamaah di masjid," kata Farid, Rabu (29-7-2020).
Hanya saja, lanjut dia, pelaksanaan sholat Idul Adha wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah.
"Dalam surat edaran itu, disebutkan bahwa jemaah yang hendak menggelar salat Idul Adha di masjid harus lebih dulu dicek suhu tubuhnya, dan dipastikan tak berusuhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celsius," terangnya.
Teknisnya, dalam pelaksanaan juga harus ada jaga jarak minimal satu meter. Para jamaah diupayakan agar menghindari kotak fisik secara langsung, dan tidak dianjurkan untuk bersalaman.
Selain itu, dia juga mengimbau agar masjid-masjid yang menggelar salat Idul Adha mempersiapkan sarana kebersihan, seperti: tempat cuci tangan, handsanitazer di tiap-tiap pintu masuk dan keluar masjid.
"Jemaah juga wajib membawa perlengkapan ibadah sendiri, seperti sajadah dan lainya," imbaunya.
Penerapan protokol kesehatan juga berlaku dalam proses penyembelihan dan pembagian daging hewan kurban. Panitia penyembelihan hewan kurban, harus menggunakan alat pelindung diri. Proses pembagian daging kurban juga tidak boleh terjadi kerumunan warga. Dia menyarankan, pembagian daging hewan kurban diantar langsung ke rumah warga untuk menghindari kerumunan yang dapat memicu penularan covid-19. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum