Pemkab Lamsel Perpanjang Masa Belajar dari Rumah

img
Rapat koordinasi bulanan jajaran Pemkab Lampung Selatan./Alpandi

MOMENTUM, Kalainda--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) dari rumah untuk para siswa hingga 30 September 2020

Perpanjangan masa belajar di rumah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 05 Tahun 2020, hingga ada keputusan Presiden Joko Widodo tentang berakhirnya status bencana nasional virus korona atau Covid-19.

Sebelumnya, dalam surat edaran Bupati Lampung Selatan nomor: 03 Tahun 2020, kegiatan belajar dari rumah bagi pelajar tingkat PAUD, SD dan SMP selama pandemi itu berlaku hingga 1 Agustus 2020.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amrico menegaskan, kegiatan belajar mengajar dari rumah atau melalui daring (dalam jaringan) diperpanjang sampai dengan diterbitkannya edaran atau keputusan lebih lanjut terkait status Covid-19.

“Wilayah kita masih zona kuning. Belum ada instruksi untuk tatap muka,” ujar Thomas saat ditemui usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab Lampung Selatan di Aula Krakatau kantor bupati setempat, Rabu (29-7-2020).

Meski demikian, Thomas meminta agar sekolah menyiapkan sistem pembelajaran luar jaringan (luring) bagi siswa yang tidak memiliki telepon seluler android selama kebijakan belajar di rumah.

Menurutnya, opsi pembelajaran luring tersebut memungkinkan dilaksanakan karena yang dilarang adalah pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Bagi yang tidak punya hanpdhone android kita maksimalkan luring. Jadi nanti guru yang melakukan kunjungan ke rumah siswa. Atau siswa yang tidak punya kuota internet bisa dibantu melalui dana BOS,” kata Thomas Amrico.

Diketahui, mengacu pada Permendikbud nomor 19 tahun 2020, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran daring, mulai dari pembelian pulsa paket data sampai berlangganan aplikasi untuk mempermudah kegiatan belajar dan komunikasi guru.(**)

Laporan: Alpandi

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos