Gubernur Izinkan Salat Id Berjemaah

img
Gubernur Arinal Djunaidi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Adha 1441 Hijriyah yang bertepatan pada Jumat (31-7-2020) boleh dilaksanakan. Baik di masjid, lapangan atau ruangan dengan protokol kesehatan.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 2020 dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di Lampung.

Dalam surat edaran itu, salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban boleh dilaksanakan setelah bupati/walikota berkoordinasi dengan kepolisian, MUI serta pihak terkait lainnya.

Diimbau setiap area pelaksaanaan salat id disiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan. Lalu, menyemprotkan disinfektan di area tersebut.

Kemudian, membatasi jumlah pintu ke luar masuk tempat guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer.

Selanjutnya, menyiapkan alat pengecek suhu di pintu ke luar dan masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu di atas 37,5 derajat celcius dua kali pemerikan dalam kurun waktu lima menit tidak diperbolehkan masuk.

Lalu, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal satu meter. Mempersingkat waktu pelaksanaan salat dan khutbah idul adha. Selain itu, tidak mewadahi sumbangan hemaah dengan cara menjalankan kotak amal, karena rentan penyebaran penyakit. 

Penyelenggara diminta memberikan imbauan kepada masyarakata tentang protokol kesehatan saat pelaksanaan salat id: diwajibkan membawa sajadah, menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, menghindari kontak fisik, menjaga jarak dan dilarang mengikuti salat id bagi jemaah yang sakit, anak-anak serta lansia.

Gubernur Arinal Djunaidi mengatakan untuk kabupaten/kota dengan zona hijau dan kuning boleh melaksanakan salat id, dengan menerapkan protokol kesehatan. "Sedangkan zona oranye, kebijakan kepala daerahnya. Kalau bisa dikendalikan dengan protokol kesehatan boleh melaksanakan salat idul adha," jelas Arinal, Rabu (29-7-2020).

Menurut Arinal, keberhasilan pengendalian covid-19 juga tidak lepas dari keterlibatan bupati/walikota. "Kan kepala daerah sangat memahami wilayahnya masing-masing. Kalau memang bisa menerapkan protokol kesehatan dan membatasi jumlah jemaah ya sah-sah saja," terangnya.

Selain itu, gubernur juga mengimbau bagi masyarakat agar tidak berkumpul atau kontak fisik dengan jemaah lainnya, baik sesudah atau sebelum salat id.

Meski demikian, Arinal menyebut di Provinsi Lampung sudah tidak ada lagi kabupaten/kota dengan zona oranye. Hanya tersisa tiga zona hijau: Mesuji, Tulangbawang dan Waykanan. Sedangkan sisanya masuk zona kuning atau daerah dengan tingkat penyebaran covid-19 rendah. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos