Transaksi Sabu-sabu, Dua Warga Gedongtataan Ditangkap di Tegineneng

img

MOMENTUM, Tegineneng--Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran meringkus dua tersangka saat melakukan transaksi sabu-sabu.

Penangkapan RM (32) dan DF (29) bermula dari laporan warga tentang transaksi narkotika di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.

Setelah mendapat laporan, personel Satres Narkoba Polres setempat sontak melakukan penyelidikan untuk membuktikan dugaan tindak pidana transaksi narkotika tersebut.

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, keduanya merupakan warga Kecamatan Gedongtataan yang membeli sabu di Kecamatan Tegineneng.

"Setelah dilakukan pengembangan dari laporan warga, kami mendapati keduanya sedang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna putih di Jalan Sumatera, Kecamatan Tegineneng," ungkap Vero, Kamis (30-7-2020).

Melihat gelagat mencurigakan, lantas personel melakukan penggeledahan pada kendaraan mobil Grand Max tersebut, dan petugas menemukan barang haram di dashbord (laci) mobil berikut seperangkat alat hisap.

Atas perbuatan tersangka, kini keduanya diamankan di Mapolres Pesawaran bersama barang bukti: Amfetamin seberat 0, 21 gram, seperangkat alat hisap, dan satu unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika yang menyebutkan setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I (ganja, sabu-sabu, kokain, opium, heroin, dll) bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun," jelas Kapolres Pesawaran.

Laporan: Rifat Arif

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos