MOMENTUM, Gedongtataan--Penyalahgunaan narkotika masih menjadi momok masyarakat, termasuk di Kabupaten Pesawaran. Perang terhadap kejahatan ini tak juga membuat masyarakat jera. Penyalahgunaan narkoba terus saja terjadi.
Teranyar, Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran meringkus dua pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika di Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Senin (3-8-2020) pukul 20.00 Wib.
Kedua pemuda itu berinisial MAH (29), warga Desa Pasarbaru, Kecamatan Kedondong, dan AHM (24) warga Padangcermin, Kecamatan Waykhilau, Pesawaran.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga Kedondong yang kerap menjumpai transaksi narkotika di wilayahnya. Tim Satres Narkoba kemudian melakukan patroli dan penyelidikan dan menemukan keduanya sedang mengendarai sepeda motor.
"Saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja seberat 5,57 gram sisa pakai," kata Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (4-8-2020).
Selain mengamankan paket narkotika dengan nama latin Cannabis sativa, petugas juga mendapati satu bungkus kertas papper merk Toreador, dua unit telepon seluler dan satu sepeda motor sebagai barang bukti.
"Saat kami geledah, salah satu tersangka sempat membuang kertas papper yang digunakan untuk menggulung ganja. Tim menemukan tak jauh dari lokasi penggeledahan," tambah Vero.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 111 Ayat satu Junto Pasal 132 Ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. (*)
Laporan: Rifat Arif
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum