Napi Asal Malaysia Meninggal di RSUAM

img
Ilustrasi Lapas Perempuan Kelas IIA Bandarlampung./ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Ooi Swe Liew alias Asoh, narapidana berkebangsaan Malaysia di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandarlampung meninggal pada Jumat (5-8-2020).

Asoh diketahui sudah menjalani pidana selama tiga tahun sejak dimutasi dari Rutan Kelas IIA Jakarta Timur sejak tahun 2017.

Warga binaan yang divonis mati lantaran perkara peredaran narkotika tersebut, meninggal usai menjalani perawatan di RSUD Abdul Moeloek.

Asoh dikabarkan sempat mengeluhkan soal penglihatannya kabur, akibat penyakit diabetes yang sudah lama dideritanya. Asoh sudah sering menjalani perawatan dan terapi terkait penyakitnya tersebut.

"Iya benar, sore sebelumnya sempat dilarikan ke RSUD Abdul Moeloek, beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal," ujar Kepala LP Perempuan Kelas II A Bandarlampung Setyo Pratiwi saat dikonfirmasi, Minggu (9-8).

Tiwi--sapaan akrabnya--mengatakan, jenazah Asoh sudah dikremasi dan dititipkan di rumah kremasi Lempasing, Telukbetung Timur, Bandarlampung.

"Sudah dikremasi. Berdasarkan permintaan keluarga Asoh, abu kremasi Asoh akan segera diambil pihak keluarga," kata Tiwi.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis mati kepada tiga warga negara Malaysia terpidana kasus narkoba. Ketiganya dinyatakan bersalah lantaran berperan sebagai perantara.

Pasangan suami isteri Tong Er Tart (43) dan Ooi Swee Liew (46) serta Phang Hoon Cing (52) ditangkap di Jakarta pada Desember 2015 dengan barang bukti 170 ribu pil ekstasi dan 3 unit telepon seluler.

Dalam dua putusan yang berbeda, Hakim Haran Tarigan terlebih dahulu membacakan putusan terhadap pasangan suami isteri Tong Er Tart dan Swee Liew. 

"Menjatuhkan hukuman mati kepada Tong Er Tart dan Swee Liew," ujar Hakim Haran, di PN Jakarta Barat, Kamis (29-9-2016).

Kemudian Hakim Matauseja Erna juga membacakan vonis mati bagi Phang Hoon Cing. Hakim menilai, para terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana dengan menjadi perantara bagi narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat lebih dari 5 gram.

Selain itu, tak ada hal-hal meringankan tuntutan, termasuk pleidoi dari ketiganya.(**)

Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos