MOMENTUM, Waykanan--Tim Tekab 308 Polres Waykanan menangkap seorang pria 20 tahun berinisial KW karena diduga menganiaya bayi kandungnya hingga meninggal dunia. KW ngamuk dan menganiaya anaknya yang baru berusia 41 hari karena istrinya menolak diajak berhubungan badan.
Warga Kecamatan Gununglabuhan, Kabupaten Waykanan, itu ditangkap polisi di Talangneki Kampung Karangumpu Kecamatan Blambanganumpu Waykanan, Senin (10-8-2020).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, diwakili Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, menkelaskan peristiwa itu terjadi pada Ahad 9 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu ibu korban membersihkan ikan, menegur KW mencium bayinya karena KW sedang merokok.
Sekitar satu jam kemudian, anak ditaruh di kasur menangis karena dicekik KW sebanyak dua kali. Melihat kejadian itu, sang ibu langsung mengambil anaknya dan menggendongnya kemudian diberikan minum air susu ibu (ASI).
Tak berapa lama, KW mengajak istrinya berhubungan badan. Namun ditolak. Alasannya, anaknya masih berusia 41 hari. Suami istri itu pun cek-cok mulut. Tiba-tiba, KW melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih dalam gendongan istrinya.
Dia memukul bagian kepala anaknya dan istrinya dari arah belakang. Ibu korban berusaha berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan. Namun pada saat itu, kaki anaknya ditarik KW lalu memukuli anaknya berulang-ulang.
Ibu korban lalu meletakkan anaknya di lantai dekat dinding rumah sambil menarik KW dan berteriak: "Istighfar kamu". Setelah itu, ibu korban langsung mengambil anaknya yang sedang menangis. Tidak lama kemudian, anaknya berhenti menangis. Mukanya pucat dan dingin, nafasnya tersendat-sendat sehingga kemudian tidak bernafas lagi.
Ibu korban kemudian keluar rumah lewat pintu belakang melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Waykanan. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum.
Pada malam ini itu juga anggota Tekab 308 Polres Waykanan bersama Unit Reskrim Polsek Gununglabuhan menangkap tersangka di rumah orangtua kandung KW di Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan
Tersangka dapat dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancamana maksimal 15 tahun dan Pidana ditambah sepertiga karena penganiayaan dilakukan orangtua terhadap anak kandungnya. (*)
Laporan: Novitasari.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum