Jamin Ketersediaan Lahan Pertanian, Lamsel Optimalkan Penerapan Perda PLP2B

img
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (tengah) memimpin rakor Implementasi Perda PLP2B

MOMENTUM, Kalianda--Pemerintahh Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor: 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Penetapan Perda itu sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian tananaman pangan. Terlebih Lamsel menjadi salah satu sentra pangan di Provinsi Lampung, sekaligus sebagai daerah penyangga pangan ibukota.

Hal tersebut disampaikan Bupati Lamsel Nanang Ermanto pada Rapat Koordinasi Implementasi Perda Nomor: 8 Tahun 2017. Rakor berlangsung di Aula Krakatau kantor pemkab setempat, Rabu (12-8-2020).

Nanang menegaskan, organiasi perangkat daerah terkait, seperti: dinas penataan ruang, dinas penenaman modal. Termasuk camat dan para kepala desa harus mampu meng  implementasi perda tersebut secara nyata di lapangan.

Menurut dia, penerapan PLP2B dapat terwujud jika seluruh stakeholder terkiat punya komitmen kuat melaksanakan amanat perda tersebut.

“Saat ini Perda PLP2B telah digunakan dalam proses investasi dan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan. Setiap investor yang akan berinvestasi, harus memastikan calon lahan berada di luar kawasan LP2B melalui pengecekan titik koordinat,” terangnya. 

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, saat ini Lamsel merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang telah menjadikan LP2B sebagai salah satu persyaratan investasi dan perizinan.

“Semoga langkah kita ini dapat dicontoh oleh kabupaten/kota lain. Agar lahan pertanian dapat terus terlindungi dan penataan ruang untuk investasi tetap dapat dilaksanakan,” harapnya.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kabupaten Lamsel Bibit Purwanto mengatakan, total luas lahan pertanian pangan yang  dilindungi sesuai perda PLP2B mencapai 36.052 hektar. 

“Dengan adanya Perda PLP2B, maka ketersediaan lahan untuk pangan di Kabupaten Lampung Selatan dapat terjamin secara berkelanjutan,” kata Bibit.

Dia menyebut, perda tersebut telah dilengkapi dengan peta geospasial yang dapat dijadikan acuan dalam implementasi di lapangan.

“Meskipun secara nasional kita nomor dua setelah Kabupaten Lumajang, tetapi Perda kita telah ditetapkan sejak tahun 2017. Sedangkan Kabupaten Lumajang Perdanya ditetapkan pada tahun 2018,” ungkapnya. (**)

Laporan: Alpandi

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos