MOMENTUM, Bandarlampung--Bidang
Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung berkoordinasi dengan BNNP provinsi
setempat terkait dugaan keterlibatan anggota polri dalam ungkap kasus narkoba
di Lampung Tengah.
Hal itu disampaikan Kabid Humas
Polda Lampung Pandra Arsyad saat
konferensi pers di BNNP provinsi setempat, Kamis (13-8-2020).
Menurut Pandra, saat ini Bidpropam
Polda Lampung sedang menunggu proses hukum oknum anggota tersebut dan keputusan
pengadilan yang sudah inkrah.
"Putusan yang sudah inkrah itu
nantinya akan menjadi dasar ankum (atasan yang berhak menghukum) anggota Polri tersebut dengan dilaksanakan kegiatan sidang kode etik ataupun sidang disiplin
dan kode etik," jelas Pandra.
Terkait adanya informasi bahwa oknum
polisi yang dimaksud berpangkat AKP dan berdinas di Polda Lampung, Pandra enggan
berkomentar.
"Ini karena menyangkut
identitas, itu adalah salah satu oknum yang terlibat disana berinisial AD dan
dia seorang anggota polri. Sementara itu saja ya," ucap Pandra.
Pandra juga menuturkan, saat ini
perkara tersebut masih dalam proses penyidikan, dan oknum tersebut sudah
diamankan.
Menurut Pandra, oknum polisi
berinisial AD disangkakan PP nomor 1 tahun 2003, Pasal 12 Huruf a dan Pasal 13
ayat 1 serta Perkap nomor 14 tahun 2011, Pasal 11 Huruf c Tentang Kode Etik dan
peraturan Disiplin Polri dengan ancaman terberat pemberhentian tidak dengan hormat.(**)
Laporan: Irawidya
Editor: Agung Chandra W
Editor: Harian Momentum