Nanang Ermanto Sampaikan KUA PPAS APBD Perubahan, PAD Lamsel Menurun

img
Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menyampaikan KUA PPAS APBD-P tahun 2020 pada rapat paripuran DPRD setempat secara virtual

MOMENTUM, Kalianda--Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Perubahan tahun Anggaran 2020 hanya Rp271 miliar lebih. 

Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar Rp3,5 miliar lebih dibanding pada APBD murni yang mencapai Rp275,2 miliar lebih. Hal tersebut disampaikan Bupati Lamsel Nanang Ermanto pada rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (13-8-2020).  

Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 itu digelar secara virtual. Bupati mengikuti jalannya rapat dari kantor pemkab setempat. 

Nanang menyebut, penurunan PAD tersebut meliputi: penurunan Pendapatan Pajak Daerah yang mencapai Rp8,7 miliar lebih atau  6,32 persen. Kemudian penurunan pada Pendapatan Retribusi Daerah yang mencapai Rp72,7 miliar lebih atau 0,48 persen.

“Sementara terjadi peningkatan pada Pendapatan Hasil Pengelolaan Daerah yang Dipisahkan sebesar Rp1.047 miliar lebih atau  12,18 persen. Juga peningkatan pada Lain-Lain PAD yang Sah sebesar Rp4,209 miliar lebih atau 3,74 persen,” kata Nanang.

Untuk Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan dari anggaran sebelumnya. Sedangkan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah naik sebesar Rp17,102 miliar lebih atau 3,67 persen yang bersumber dari Pendapatan Hibah.

Selanjutnya, perubahan proyeksi belanja daerah meliputi kebijakan belanja daerah antara lain: Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

“Perubahan Pembiayaan Daerah sebesar Rp16,2 miliar dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp296,856 miliar lebih menjadi Rp280,656 miliar lebih,” terang Nanang.

Sebelumnya, Nanang menjelaskan, Nrancangan KUPA PPAS APBD Perubahan tahun 2020 merupakan koreksi terhadap perkembangan yang tidak sesuai asumsi pada KUA PPAS yang ditetapkan sebelumnya.

Dengan memperhatikan dampak yang luar biasa terhadap perekonomian nasional dan kondisi sosial ekonomi masyarakat, maka pemerintah mengeluarkan stimulus untuk menjaga perekonomian, melalui Perppu No. 1/2020 dan Perpres Nomor: 54/2020.

“Namun seiring perubahan dampak COVID-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak COVID-19,” terangnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamsel  Hendry Rosyadi itu dihadiri 34  dari 50 anggota DPRD setempat. (**)

Laporan: Alpandi

Editor: Munizar







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos