Honorer Dinas Perhubungan Lamtim Ditangkap, Polisi Sita 4,6 Gram Sabu

img
Tersangka diperiksa di Polres Lampung Timur. Foto. Rif.

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) menangkap Rahmat (20) tersangka penyalahgunaan sabu-sabu. 

Kasat Narkoba Polres LamtimAKP Dennis Arya Putra, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan orang yang mencurigakan di wilayah Sukadana. 

Dari informasi itu, personil Satuan Narkoba Polres Lamtim menangkap tersangka Rahmat, Warga Kecamatan Gunungsugih Lampung Tengah pada Selasa (18-8-2020).

Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,6 gram.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Dennis.

Sementara saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku belum genap satu tahun menjadi tenaga honor di Dinas Perhubungan Lamtim. Tersangka juga mengaku mendapatkan barang harap itu dari rekannya di wilayah Lampung Tengah. (*)

Laporan: Arif Fahrudin.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos