MOMENTUM, Baradatu--Tim Tekab 308 Polres Waykanan menangkap tersangka pencuri empat tabung gas ukuran tiga kilo gram dan empat ekor ayam di Kampung Banjaragung Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.
Tersangka yang berinisial WR (36), warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan, merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Waykanan sekaligus target operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2020.
Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, mengatakan tersangka melakukan pencurian pada Selasa 18 Oktober 2016 sekitar pukul 02.30 WIB di rumah Saparudin di Kampung Banjaragung, Kecamatan Baradatu.
Menurut Devi, pencurian tersebut diketahui salah satu saksi yang sedang menjaga kandang ayam milik korban. Tiba-tiba datang orang yang tidak dikenal dengan menggunakan dua unit kendaran sepeda motor mendekati kandang ayam.
"Tersangka mengambil empat tabung gas ukuran tiga kilogram dan empat ekor ayam," kata Devi Sujana di Mapolres Waykanan, Rabu (19-8-2020). Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.
Setelah sekitar empat tahun berlaku, jelas Devi, pada Selasa 18 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, Team Tekab 308 Polres Waykanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dalam perjalanan di Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap pada Selasa 18 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, katanya.
Pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, katanya. (*)
Laporan: Vita.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum