Penghentian Kasus Pencuri Getah Karet PTPN VII Sesuai Ketentuan

img
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Hutamrin. Foto. Ist.

MOMENTUM, Kalianda--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Selatan (Lamsel) Hutamrin menyatakan penghentikan tuntutan kasus pencurian 30 kg getah karet dengan terdakwa Irawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hutamrin menyebut penghentian kasus terebut merupakan tindakan restoratif justice. Hal ini dapat dilakukan jika pelaku tindak pidana memenui syarat restoratif justice. "Tidak serta merta diberikan begitu saja," ujarnya dalam siaran persnya, Kamis (20-8-2020). 

Persyaratan penghentian tuntutan pidana, dia menyebutkan antara lain tersangka baru pertama melakukan tindakan pidana; ancaman hukuman untuk kejahatan tidak lebih dari lima tahun; kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta; ada ada perdamaian dari korban; dan tanggapan positif dari masyarakat.

Menurut dia, persyaratan itu harus dipenuhi untuk restoratif justice. "Kita juga mendapatkan pengawasan dari Kejaksaan Tinggi. Jadi tidak ada istilah suka dan tidak suka. Kalau itu patut diberikan keadilan mengapa tidak. Keadilan masyarakat yang dikedepankan," jelas Hutamrin.

Biaya Daftar Ulang Sekolah Anak

Penjelasan Hutamrin itu terkait dengan kasus pencurian getah karet sebanyak 30 kg milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII. Kasus dengan terdakwa Irawan, dihentikan oleh Kejari Lamsel. 

Dalam kasus itu terungkap, pria berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai sopir itu, dilaporkan mencuri getah karet milik PTPN VII sebanyak 30 Kg sehingga PTPN VII merugi sebesar Rp525 ribu. 

Sebelum akhirnya kasusnya dihentikan, Irawan didakwa melakukan tindak pidana penggelapan. Pasal 374 KUHP menyebutkan, ancaman hukumanya tidak lebih dari lima tahun. 

Dalam perjalanannya terungkap, Irawan mencuri karet karena membutuhkan uang untuk biaya daftar ulang anaknya yang masuk SMP. 

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan berkas tersangka dan warga sekitar tempat tinggal Irawan, tersangka merupakan pribadi yang baik dan tidak ada niatan untuk melakukan penggelapan tersebut. 

Irawan terpaksa mencuri getah karet karena memenuhi tugas sebagai seorang kepala keluarga. Atas dasar itu, Kejari Lamsel menghentikan tuntutan terhadap Irawan. (*).

Laporan/Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos