MOMENTUM, Blambanganumpu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) Polres Waykanan berhasil menangkap buronan pencuri bantalan atau besi rel kereta api.
"Pencurian dilakukan di kilometer 166+500 hingga 166+700 Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan," ujar Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, Rabu (26-8-2020).
Menurut dia, tersangka yang berhasil diamankan berinisial SU alias Mantop warga Kampung Gunungsangkaran Kecamatan Blambanganumpu Kabupaten Waykanan.
Kasat Reskrim menjelaskan, terjadinya pencurian pada Senin 20 Januari 2020 pukul 21.00 WIB. Saat itu, saksi Widarto berangkat dari stasiun Blambanganumpu menuju Pos PPJ di Km 166 + 000 untuk mengecek jalur kereta api. Ketika melewati Km 166 + 500, Widarto mendapati jalur kereta api yang rusak karena bantalan rel telah hilang sebanyak tiga batang yang terpisah sampai Km 166 + 700.
"Widarto lalu memeriksa sekeliling jalur dan menempuh bantalan rel yang sudah dipecahkan untuk diambil besinya oleh orang yang tidak dikenal," ungkap Kasat Reskrim.
Kronologi penangkapan masih kata Kasat Reskrim, Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di rumahnya, Kampung Gunungsangkaran, Senin 24 Agustus 2020 pukul 23.30 WIB,
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menuju lokasi hingga berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke Makopolres guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti, dia menyebutkan, sudah mengirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang sama atas nama tersangka Heri Wardana, Tasar Idhar alias Guru, Ansori alias Ewan dan Ahmad Nizar alias AnjarI.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum