Hari Kedua Rakernas KONI 2020 Bahas Agenda PON XX

img
Rakernas KONI tahun 2020 berlangsung secara virtual. Foto: Dokumentasi KONI

MOMENTUM, Jakarta--Pelaksanan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua pada tahun 2021 menjadi salah satu pokok bahasan utama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2020. 

Agenda yang berlangsung secara virtual dari kantor KONI Pusat, di Jakarta itu berlangsung sejak 25 hingga 27 Agustus 2020.

Rapat membahasa agenda PON XX itu dilaksanakan komisi B pada hari kedua Rakernas, Rabu 26-8-2020). Rapat dipimpin Waketum I KONI Pusat Mayjen (Purn) Suwarno. Pada kesempatan itu beberapa peserta rapat, menyampaikan usulan agar cabang olahraga (cabor) yang tereliminasi dari PON XX Papua dapat dipertandingkan di provinsi lain dengan nomenklatur yang sama. Keputusan terkait hal tersebut akan ditetapkan pada Sidang Pleno Rakernas hari terakhir rakernas (Kamis, 27 Agustus 2020).

Selain itu juga dibahas, terkait PON XXI tahun 2024 yang rencananya akan digelar di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Cabor yang akan melakukan eksibisi pada PON XX di Papua, akan ditambahkan pada PON XXI di Aceh-Sumatera Utara.

KONI Provinsi dan Induk Cabor juga  diminta melakukan pemutakhiran data di KONI Pusat. Nantinya data yang dimutakhirkan akan diunggah melalui laman http:pullata.or.id.

Di waktu yang bersamaan Komisi A membahas tentang organisasi olahraga yang mengajukan  menjadi anggota KONI Pusat. 

Berdasarkan data, ada sembilan organisasi induk cabor  yang berharap segera bergabung dalam naungan KONI Pusat. Cabor-cabor itu: Pengurus Pusat Modern Penthatlon Indonesia (PP.MPI), Persatuan Selancar Ombak Indonesia (PSOI). 

Kemudian: Indonesia Beladiri Amatir (IBA-MMA), Federasi Wing Chun Indonesia (FWCI), Pengurus Besar Esport Indonesia (PB.ESI), Perkumpulan Binaraga Fitnes Indonesia (PB.PBFI), Perkumpulan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB.PABSI) dan Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PB.PABERI).

Selain itu, komisi A juga membahas amandemen Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Pasal 40 menarik perhatian peserta yang menyebutkan bahwa pejabat publik tidak boleh merangkap sebagai pimpinan KONI. Banyak pendapat bahwa jika memang diterapkan maka akan berdampak pada pembinaan olahraga prestasi. Itu karena, sosok pimpinan KONI masih sangat berpengaruh pada perhatian pemerintah pada olahraga prestasi.

Laporan: rilis

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos