Jaga Ketahanan Listrik di Batam, PGN dan PT ELB Teken Perjanjian

img
Penandatangan perjanjian julan beli gas antara PT PGN dan PT ELB

MOMENTUM, Bandarlampung--PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Energi Listrik Batam (ELB) menandatangani perjanjian kerja sama Jual Beli Gas (PJBG).

Kerja sama itu, untuk  mewujudkan ketahanan energi listrik nasional dengan harga yang kompetititf.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Komersial PGN Faris Aziz dan Direktur Utama PT ELB Danny Praditya, Jumat (28-8-2020). 

PT ELB merupakan Anak Usaha PT Medco Power Indonesia dan sebagai salah satu IPP PLN Batam, akan menyerap gas bumi dari PGN secara ramp up (meningkat). Penyerapan gas bumi itu menyesuaikan dengan demand listrik yang diperkirakan mencapai 18 BBTUD dengan estimasi pembangkit sebesar 80-100 MW untuk memenuhi ketersediaan listrik di wilayah Batam melalui PLTG Tanjung Uncang.

Sesuai kentuan yang tertuang dalam lampiran Kepmen ESDM 91K/ 2020, gas yang disalurkan bersumber dari PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang (PHE JM).

Perjanjian tersebut berlaku efektif hingga tahun 2024 dan juga difokuskan untuk menopang proyek Combine Cycle Power Plant (CCPP) ELB yang saat ini sedang  dibangun. Tujuan dari proyek tersebut meningkatkan kapasitas pembangkit listrik.

Direktur Komersial PGN Faris Aziz mengatakan, perjanjian itu juga bagian dari realisasi implementasi Kepmen ESDM 91K/2020. ELB sebagai mitra strategis pemerintah menjalankan operasinya sebagai power producer, berkesempatan mendapatkan manfaat dari harga gas yang khusus berdasarkan Kepmen ESDM tersebut. 

Fariz berharap, manfaat dari Kepmen ESDM 91K/2020 dapat menunjang optimasi operasi PT EMB. Selain itu, menurunkan biaya pokok produksi, sehingga akan meningkatkan serapan volume gas yang berdampak pada ketersediaan kelistrikan di Batam semakin andal.

“Dari perjanjian ini, diperhitungkan ada peningkatan pada produksi listrik di ELB menjadi 80 – 100 MW. Sebelumnya hanya setara ±30 MW,” kata Faris melalui rilis pada Harianmomentum.com. 

Menurut Faris, sebelumnya ELB merupakan pelanggan eksisting PGN. Namun, alokasi gasnya masih melalui PLN Batam. Dari kesepakatan tersebut, menjadi peluang penting bagi PGN sebagai subholding gas dalam memperkuat layanan gas bumi pada sektor kelistrikan.

"Kami juga berterima kasih atas dukungan yang selama diberikan, sehingga implementasi Kepmen ESDM 91/ 2020 disambut dengan baik oleh rekan-rekan di sektor kelistrikan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, alokasi gas bumi untuk pembangkit listrik sesuai Kepmen ESDM 91K/ 2020 sebesar ±315 BBTUD dengan estimasi kapasitas pembangkit ±1250 MW, untuk mendukung pembangkit listrik di Batam, Sumatera, dan Jawa Bagian Barat. 

Dengan adanya penerapan harga baru yang lebih murah, tentunya diharapkan pemakaian gas di pembangkit-pembangkit listrik dapat meningkat.

“PGN membuka kesempatan yang besar bagi semua sektor kelistrikan untuk menggunakan gas bumi, agar benefitnya dapat dirasakan secara nyata. Terutama efisiensi pembiayaan, dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tambahan pasokan listrik, seiring dengan konsumsi listrik nasional yang terus meningkat," paparnya.

PGN sebagai subholding gas dan bagian dari Holding PT Pertamina (Persero), berkomitmen menjadikan sektor listrik sebagai salah satu program prioritas. 

Dari segi volume, sektor kelistrikan memiliki porsi penyerapan gas bumi yang paling besar. Hal itu sepadan dengan perannya dalam menopang kebutuhan energi kelistrikan di berbagai segmen masyarakat. 

PGN juga senantiasa termotivasi untuk melakukan pengembangan infratruktur dan meningkatkan kualitas layanan gas bumi, agar dapat menjamin kehandalan energi kelistrikan seluruh wilayah di Indonesia. (**)

Laporan: rilis/ira

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos