Polres Waykanan Tangkap Tersangka Narkoba di Bumiagung

img
Tersangka penyalahguna narkoba. Foto. Vit.

MOMENTUM, Bumiagung--Jajaran Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap pria berinisial TH (31), tersangka penyalahgunaan narkoba.

Warga Kampung Bumiagung Kecamatan Bumiagung, Waykanan, itu menurut Kasat Narkoba Polres Waykanan, AKP Firmansyah, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, ditangkap pada 29 Agustus 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Penangkapan tersangka berawal informasi tentang peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kampung Bumiagung. Setelah dilakukan penyelidika, polisi menangkap TH di kampungnya.

Tersangka menunjukkan barang bukti kepada petugas yang disimpan dibelakang rumah di bawah ember dan di tiang parabola.

Ditemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,47 gram,  satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,19 gram.

Selanjutnya, ada satu lembar tisu warna putih terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,23 gram dan 1 satu butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis ekstasi, jelas Firmansyah.

Tak hanya itu. Kata Kasat Narkoba,  petugsa juga menyita barang bukti yang disimpan di tiang parabola berupa satu bungkusan kertas timah rokok terdapat satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan satu butir tablet warna biru berlogo “Marvel” diduga narkotika jenis ekstasi.

"Total bruto barang bukti narkotika sabu seberat  4,06 gram dan ekstasi 2 butir seberat 1,20 gram," katanya. "Bandar diatasnya masih kami lakukan pengejaran. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba. 

 Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun. (*).

Laporan: Vitasari.

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos