MOMENTUM, Blambanganumpu--Guna mencegah peredaran narkoba, Pengadilan Negeri (PN) Waykanan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten setempat menjalin kesepahaman.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan kerja PN Kabupaten Waykanan, Selasa (1-9-2020).
Kepala BNN Waykanan, AKBP Taufik Tohir didampingi Kasubbag Umum Nopizan Putra,. S.Sos. MM, Kasi P2M Yopi Aswin, SE, beserta staf.
Kunjungan kerja itu disambut langsung oleh Ketua PN Waykanan Masriati, beserta Hakim, Panitera dan Sta .
Dalam kegiatan itu, masih kata Kepala BNN, dilakukan sosialisasi terkait jenis-jenis Narkoba sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika oleh Kasi P2M Yopi Aswin, SE.
"Kegiatan ini merupakan inovasi atau terobosan di bidang pelayanan yang berkaitan dengan hukum, serta bentuk sinergitas antara aparat penegak hukum dalam program penanganan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran Gelap narkoba (P4GN) di lingkungan PN setempat," pungkas AKBP Taufik BM Thohir.(**)
Laporan: Novita
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum