FR Setubuhi Anak di Bawah Umur di Mes Perusahaan

img
Tersangka di antara aparat kepolisian. Foto. Vit.

MOMENTUM, Waykanan--Pemuda 22 tahun berinisial FR, warga Kecamatan Pakuanratu, Kabupaten Waykanan, ditangkap polisi karena setubuhi wanita yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung, mengatakan tindakan asusila itu dilakukan tersangka di sebuah mes perusahaan di Pakuanratu.

"Kejadian pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB," ujar Devi di Mapolres Waykana, Rabu (9-9-2020).

Namun, kata dia, peristiwa itu baru diketahui ayah korban sehari kemudian. Setelah memastikan telah terjadi pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 15 tahun, ayah korban lalu melaporkan ke Polres Waykanan.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan pada 8 September 2020 mendapatkan informasi jika tersangka ada di sekitar rumahnya.  

 "Petugas dari Satreskrim Polres Waykanan bersama Kanit Reskrim Polsek Pakuanratu kemudian menuju ke tempat pelaku. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kami bawa Polres Waykanan untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Vita.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos