PWI Metro Gelar Diskusi Publik

img
Diskusi Publik yang diselenggarakan PWI Kota Metro

MOMENTUM, Metro--Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro Abdul Wahab mengajak narasumber, cerdas menyikapi wartawan dalam menggali dan meliput sebuah informasi.

Hal itu dikatakan Abdul Wahab saat Diskusi Publik Sosialisasi Jurnalistik dengan tema "Peran Media dan Jurnalis Memajukan Visi Kota Pendidikan, Rabu (9-9-2020). Diskusi yang berlangsung di Gedung Wisma Haji Al-Khairiyah Kota Metro itu diikuti poara kepala sekolah tingkat SD, SMP, SMA/SMK negeri dan swasta.

"Hadapi wartawan dengan cerdas karena wartawan bekerja sesuai kode etik dalam setiap peliputan beriata," kata Wahab.

Menurut Wahab, banyak pihak yang dirugikan akibat aksi oknum yang mengaku wartawan. Bukan saja narasumber, wartawan yang benar-benar menjalakan aturan pun turut dirugikan.  

"Tak ada lagi yang diindahkan atas aksi ancaman dan pemerasan oleh oknum wartawan kepada narasumbernya, semua wartawan yang tak tahu menahu pun terseret menjadi tercemar nama baiknya sebagai wartawan," ungkapnya. 

Wakabid Pendidikan PWI Provinsi Lampung Wira Hadikusuma mengatakan, langkah awal yang harus dilakukan narasumber, ketika mendapati kasus pemerasan, adalah melapor kepada pihak berwajib.

"Wartawan punya kode etik, mereka yang paham pasti sangat hati-hati dalam menjalankan  tugasnya. Ambil tindakan tegas, laporkan kepada pihak berwajib, jika terjadi pemerasan atau pengancaman. Jangan pernah takut berhadapan dengan oknum wartawan seperti itu," kata Wira mewakili Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian.

Dia menerangkan, bukti bahwa legalitas seorang wartawan adalah ketika nama dan medianya  terdaftar di Dewan Pers. 

"Bukti bahwa seorang wartawan dapat dikatakan profesional dan berkompeten diantaranya dengan memeriksa nama dan media di Dewan Pers. Itu juga syarat bukti bahwa seorang wartawan memiliki legalitas dalam menjalankan profesinya," terangnya.

Hal senada disampaikan  Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung Juniardi. Menurut dia, dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan harus memiliki sertifikasi kompentesi dari Dewan Pers.

"Setiap wartawan akan diuji terlebih dulu sebelum ia mendapat sertifikasi kompeten. Dalam tahap seleksi sangat ketat, mereka dituntut harus paham Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai norma saat menjalankan profesi," kata Juniardi.

Juniardi menambahkan, wartawan yang telah mendapatkan sertifikasi kompeten akan mendapatkan id-card sesuai tingkatannya. Sertifikasi itu juga, sewaktu-waktu bisa dicabut apa bila, melakukan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

"Wartawan yang telah mendapatkan sertifikasi kompetensi tidak serta merta bisa melakukan apa saja. Dia tetap harus taat kode etik jurnalistik dan aturan-aturan terkait. Kalau melanggar, bisa saja sertifikasi kompetensi itu dicabut," terangnya. (**)

Laporan: Adipati Opie/Rio

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos