MOMENTUM, Bandarlampung--Jaksa Penuntut Umum (PJU) menuntut Joni Efendi Parawisatu, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian PUPR, hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pria berusia 45 tahun warga Perum BKP Kemiling Permai, Bandarlampung, tersebut menjadi terdakwa kasus sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (10-9-2020), tersebut sempat tertunda lantaran terdakwa meminta dihadirkan saksi verbal lisan.
Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrance, JPU Maranitha menyatakan Joni Efendi bersalah tanpa hak melawan hukum seperti diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar atau jika tidak dibayar, diganti kurungan selama enam bulan.
JPU Maranitha menetapkan barang bukti berupa sabu dan handphone dua dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara Penasihat Hukum Terdakwa David Sihombing mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Menurut dia, dalam tuntutan, barang bukti belum dimusnahkan dan tidak dibawa ke pengadilan. "Padahal kemarin disampaikan dimusnahkan, dan handphone ini bukan handphone terdakwa," jelas David.
Dalam kasus ini, Joni Efendi ditangkap polisi di halaman parkir Tango Hostel, Jl. Sultan Agung, Labuhanratu, Bandarlampung, Lampung, pada Selasa, 11 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), itu polisi meyita sabu-sabu seberat 1,5 kilogram. (*).
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum