Pelecehan Seksual, Berkas Oknum Anggota P2TP2A Lamtim ke Kejaksaan

img
Ilustrasi. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Berkas pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun dengan tersangka Dian Ansori, anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur dinyatakan lengkap.

Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Lampung Timur (Lamtim) pada Kamis (10-9-2020).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu dilaporkan ke polisi pada 20 Juli 2020.

Kemudian, selama dua hari yakni Jumat (10-7) dan Sabtu (11-7), polisi melakukan pemeriksaan terhahap oknum anggota P2TP2A, lalu Polda Lampung menetapkan Dian Ansori sebagai tersangka. 

"Pada tanggal 12 Juli sampai 7 Agustus 2020, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan terhadap tersangka tersebut," jelas Pandra, Jumat (11-9-2020).

Setelah itu, pada Sabtu (8-8) berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pemenuhan petunjuk-petunjuk pengembalian berkas perkara yang harus dilengkapi atau P19. 

"Terakhir pada 3 September 2020, pemberitahuan berkas dari hasil dari penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan kemudian dilimpahkan beserta tersangkanya," katanya. (*).

Laporan: Irawidya.

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos