Polisi Tangkap Lima Tersangka Narkoba dan Sita 41 Gram Sabu

img
Kasat Narkoba Polres Lamtim AKP Dennis Arya Putra. Foto. Rif.

MOMENTUM, Sukadana--Polres Lampung Timur menangkap lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dengan barang bukti 35 klip berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu seberat 41 gram

Keliam tersangka berinisial RM (35) warga Kecamatan Sekampungudik dan PM (42) warga Kecamatan Jabung. Kemudian, SR ( 36), JT (28) dan AN (34) warga Kecamatan Bandarsribowono.

Kasat Narkoba Polres Lamtim AKP Dennis Arya Putra, mewakili Kapolres AKBP Wawan Setiawan, menjelaskan, para tersangka diduga merupakan jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten.

Untuk memastikannya, personil Polres Lamtim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan, RM dan PM di Desa Sripendowo Kecamatan Bandarsribowono, pukul 04.30 Wib, Senin (14-9-2020).

Dari kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga kuat narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Hasil pengembangan penyidikan, Satuan Narkoba Polres Lamtim mengamankan SR di wilayah Desa Waringinjaya Kecamatan Sekampungudik, pukul 09.00 Wib. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip bening berisi sabu-sabu.

Dari nyanyian SR, petugas kemudian mengamankan JT dan AN di Desa Sadarsriwijaya Kecamatan Bandarsribowono.  Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 30 plastik klip bening berisi sabu-sabu.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Dennis.

Ditambahkan, saat menjalani pemeriksaan JT mengaku merupakam residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman selama 18 bulan. 

Para tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar Lamtim. Mereka juga diduga sering bertransaksi di luar Lamtim. (*).

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos