Kasus Syekh Ali Jaber, Kompolnas: Negara Tak Boleh Kalah

img
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Dawam. Foto. Ist.

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus Syekh Ali Jaber jadi korban penusukan seorang pemuda saat di Bandarlampung, mendapat perhatian dari anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Dawam. 

Menurut Dawam, atas nama apa pun, tidak dibenarkan seseorang melakukan tindak kekerasan. Apakah itu atas nama agama, keyakinan, hukum dan kemanusian. 

Setiap tindak kekerasan harus diusut secara hukum positif maupun adat sosial masyarakat dengan cara mekanisme yang dibenarkan. 

"Siapa pun atas alasan apa pun, (pelaku tindak kekerasan) harus diselesaikan secara hukum positif," kata Dawan dalam rilis yang diterima harianmomentum.com, Rabu (16-9-2020). 

"Semua berharap peristiwa penikaman seperti itu tidak ada pemakluman. Negara tidak boleh kalah oleh perlakuan yang tidak dibenarkan secara hukum," tegas Dawam. 

Dawan berharap Polri segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil agar peristiwa serupa tidak lagi terjadi. 

Penghakiman publik yang dilakukan oleh masyarakat juga sebaiknya dihindari. Dia percaya, Polri akan bekerja secara profesional dan mandiri. 

Menurut dia, akar masalah kasus itu perlu dicari secara kompherehensif. Apakah ada kaitannya dengan paham keagamaan seseorang, atau ada motif lain atas inisiatif semdiri atau ada hal selainnya. 

Karena itu, jika kekerasan yang dilakukan ada kaitannya keyakinan ekstrim, kata dia, para tokoh masyarakat dan pemerintah disemua tingkatan bersama Polri untuk menghadirkan keamanan dan ketertiban di masyatakat. (*).

Editor: M Furqon/Rls.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos