Operasi Yustisi Tegakkan Protokol Kesehatan Jaring 41 Pelanggar

img
Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Jln. Jend. Sudirman Pringsewu. Foto. Lis.

MOMENTUM, Pringsewu--Aparat gabungan dari kepolisian, tentara, dan polisi pamong praja, menggelar Operasi Yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

Kabag Operasi Polres Pringsewu AKP Martono didampingi Kasat Lantas Iptu Martoyo mengatakan operasi yang digelar di Jalan Jend. Sudirman Pringsewu pada Rabu (16-9-2020), menindak 41 pelanggar.

Pantauan di lapangan, petugas gabungan terlihat memberhentikan dan memeriksa satu persatu baik kendaraan roda dua, roda empat atau lebih yang melintas di Jalan Sudirman atau seputar Tugu Bambu Pringsewu.

Para pengemudi maupun penumpang yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak memakai masker langsung didata dan dijatuhi sanksi.

"Sanksi yang diberikan berupa daya paksa polisional, seperti membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up, dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan," jelas Martono mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

Menurut dia, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, mengacu kepada Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 Tahun 2020.

Dalam Pergub Nomor 45 Tahun 2020 Pasal 18 disebutkan, sanksi pelanggar protokol kesehatan diantaranya membersihkan fasilitas umum, menyanyikan lagu nasional, melaksanakan push-up dan mengucapkan janji tidak akan melanggar protokol kesehatan.

Kabag Ops mengakui pada operasi yustisi itu masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. "Kami menindak setidaknya 41 pelanggar dalam operasi yustisi yang kami gelar sehari,” terangnya

Dia mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan. (*).

Laporan: Sulistyo.

Editor: M Furqon.






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos