Penggerebekan Camat Berujung Laporan Polisi

img
Ujang Suryadi didampingi kuasa hukumnya melaporkan akun facebook Bella Fitri yang tergabung dalam grup Eva Dwiana 2021-2025 ke Mapolresta Bandarlampung. Foto: ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Penggerebekan Camat Kedaton dan jajarannya di rumah Ujang Suryadi, di Kelurahan Sukamenanti, berujung laporan ke polisi.

Didampingi kuasa hukumnya, Ujang Suryadi telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolresta Bandarlampung, Rabu (16-9-2020) malam.

Namun, laporan yang tertuang dalam surat bernomor LP/B-1/1998/IX/2020/LPG/RESTA BALAM itu tidak ditujukan kepada camat kedaton, melainkan akun facebook Bella Fitri yang tergabung dalam grup Eva Dwiana 2021-2025.

Menurut Handoko, kuasa hukum Ujang Suyadi, laporan itu karena Ujang merasa dipermalukan, dengan kedatangan para oknum aparatur itu di kediamannya pada Sabtu malam (12-9-2020). 

Terlebih, video itu langsung beredar luas di sejumlah media sosial yang menurut dia bermuatan fitnah. 

“Kami melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 3, akibat unggahan konten video yang kami duga bermuatan pencemaran nama baik serta penghinaan,” kata Handoko kepada harianmomentum.com usai laporan.

Handoko mengakui, sasaran dalam laporan tersebut adalah oknum camat berinisial F dan lurah berinisial Y. Namun karena yang disangkakan adalah UU ITE maka yang menjadi terlapor pertama adalah pemilik akun media sosial facebook @BELLA FITRI. 

“Video itu (kedatangan camat dan jajarannya) pertama kali diunggah oleh akun @BELLA FITRI pada tanggal 12 September 2020, sekira pukul 22.54 WIB ke grup salah satu bakal calon kepala daerah,” tuturnya.

Baca juga: Bawa Puluhan Orang, Camat Kedaton Gerebek Rumah Warganya

Selain video yang diduga bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik, akun @BELLA FITRI juga melontarkan kata-kata yang muatannya pun dianggap negatif.

“Kata-katanya ini juga mengandung dugaan penghinaan bagi Pak Ujang. Sementara di grup itu ada sekitar tiga ribuan orang yang mengikuti,” ujarnya.

Melalui laporan awal tersebut, Handoko berkeyakinan pihak penyidik dari Polresta Bandarlampung akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Nanti dalam penyidikan bisa teruangkap, akan dipanggil siapa saja yang ada dalam video itu. Jelas di video tersebut ada oknum camat dan lurah,” tuturnya. 

Menurut Handoko, sebenarnya mereka sudah memegang bukti, bahwa terduga pelaku yang turut serta dalam pelanggaran UU ITE adalah oknum camat dan lurah setempat.

“Walau pun kita sudah tahu bahwa yang diduga melakukan penghinaan itu oknum camat, kemudian bisa juga oknum lurah setempat, tapi kita serahkan proses hukum ke polisi. Biar nanti penyidiknya yang melakukan pengembangan,” ucapnya.

Sementara Camat Kedaton Febriana belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut.(**)

Laporan: Agung Chandra W

Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos