MOMENTUM, Blambanganumpu--Aparat gabungan melaksanakan operasi yustisi sebagai upaya penegakan Peratuan Gubernur (Pergub) nomor 45 tentang adaptasi kebiasan baru menuju masyarakat produktif dan aman (AKB-M2PA) bebas Covid-19 di Kabupaten Waykanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Binsar Manurung dihadapan para peserta Operasi Yustisi dan Penertiban Protokol Kesehatan yang berlangsung di pasar Km2 Blambanganumpu, Kabupaten Waykanan, Jumat (18-9-2020).
Lebih Lanjut, Kapolres Waykanan mengatakan, Operasi Yustisi dilakukan untuk penertiban disiplin protokol kesehatan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker.
"Penggunaan masker sudah menjadi hal wajib bagi masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah, maka warga yang tak menggunakan masker akan menjadi sasaran dalam operasi yustisi ini," ujar Kapolres.
Dalam pelaksanaan operasi yustisi selanjutnya, petugas gabungan dari Polres, Kodim 0427 Waykanan, BPBD dan Pol-PP bersama-sama masuk ke dalam pasar untuk mendisiplinkan warga terhadap penerapan protokol kesehatan.
Kasat Pol PP Pemkab Waykanan, Nuryadin mengatakan kelak petugas gabungan akan melakukan Operasi Yustisi berkeliling guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Nuryadin menambahkan, setiap pelanggar protokol kesehatan dipastikan mendapat sanksi. "Adapun sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggarannya mulai dari sanksi teguran dan sanksi sosial,” ujar Nuryadin.
Kegiatan ini turut dihadiri Kapolres AKBP Binsar Manurung S.H, S.Ik,M.Si, Dandim 0427 diwakili Pasiops Kapten Suwito, Ketua BPBD Bismijanadi, S.E, Kasat Pol PP Drs. Nuryadin Ali Mustofa, Kabag Ops Polres Kompol Suharjono, Kasat Binmas Iptu Burhannuddin, Kasat Sabhara Iptu I Dewa Gede Anom, Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, Polsek Blambanganumpu, Koramil Blambanganumpu, BPBD dan Satpol PP Pemkab Waykanan.(**)
Laporan: Novita
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum