Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Warga Kampung Sukaagung

img
Tersangka dan barang bukti. Foto. Ist.

MOMENTUM, Buaybahuga--Jajaran Satres Narkoba Polres Waykanan menangkap Pon (27), warga Kampung Sukaagung Kecamatan Buaybahuga. Diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Waykanan AKP Firmansyah mewakili  Kapolres AKBP Binsar Manurung, mengatakan Pon ditangkap di kediamannya di Sukaagung pada Jumat (18-9-2020). 

Pada saat aka ditangkap, kata Firmansyah, tersangka sempat melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan. Polisi kemudian menggeledah tubuhnya dan ditemukan sebuah wadah berwarna hitam yang digenggam dengan tangan kanannya.

Setelah diperiksa, didalamkan terdapat 10 plastik klip bening kecil yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,06 gram.

Kemudian polisi menggeledah rumah tersangka dan ditemukan lagi barang bukti di belakang rumah pon berupa empat buah wadah yang terbuat dari lakban warna hitam. Isinya, sebuah sekop terbuat dari sedotan, 35 lembar plastik klip bening kosong dan satu buah timbangan digital warna silver, Jelas Kasatnarkoba.

Selanjutnya, Pon dan barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ ujarnya. (*).

Laporan: Vita.

Editor: M Furqon.







Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos