MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan dana desa. Salah satunya melalui Program Jaga Desa.
Program Jaga Desa merupakan kerjasama Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
"Jaga Desa merupakan program mengawal proses pengelolaan dan pemanfaatan dana desa, agar berjalan sesuai aturan yang berlaku, untuk kepentingangan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa," kata Bupati Waykanan Raden Adipati Surya usai menandatangani nota kesepahaman kerjasa pelaksanaan program Jaga Desa dengan kejaksaan negeri setempat. Penandatangan nota kesepahaman kerja sama itu berlangsung di ruang rapat utama Kantor Pemkab Waykanan, Rabu (23-9-2020).
Menurut Adipati, program Jaga Desa diterapkan pada seluruh desa di Indonesia, termasuk Kabupaten Waykanan.
Dalam pelaksanaan program tersebut, kejaksaan berperan sebagai mitra aparatur desa untuk mengelola dan memanfaat dana desa sesuai aturan yang berlaku.
"Sebagai lembaga penegak hukum, kejaksaan tidak bisa dimaknai sebagai lembaga yang hanya melakukan penuntutan. Lebih dari itu, kejaksaan punya peran mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Dalam konteks ini adalah aturan pengelolaan dana desa. Karena itu, dalam program Jaga Desa, kejaksaan berperan sebagai mitra aparatur desa," terangnya.
Bupati meminta instansi terkait: inspektorat, Dinas PMK, BPKAD, Bagian Hukum, Camat dan para kepala kamapung bersinergi agar program Jaga Desa di Kabupaten Waykanan dapat terlaksana dengan baik. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum