Ini Bahan Kampanye yang Boleh Dibagikan Paslonkada pada Masyarakat

img
Ilustrasi bahan kampanye.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh sembarangan dalam membagikan barang bahan kampanye maupun APK (alat peraga kampanye).

Sebab harus diselaraskan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan penyelenggara pemilihan umum. Baik yang tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2017 maupun PKPU 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU Lampung Koordinator Divisi Sosialisasi Antonius Cahyalana menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslonkada meliputi: pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10 kali lima centimeter.

“Selain itu, karena saat ini Pilkada dilangsungkan di masa pendemi covid-19, maka dalam draf PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslonkada bisa menggunakan alat perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye,” jelas Antonius kepada Harianmomentum.com, Rabu (23-9-2020).

APD yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

“Paslonkada boleh membagikan lebih dari satu jenis bahan kampanye. Tapi setiap jenis bahan kampanye tersebut nilai per itemnya tidak boleh melebihi Rp60 ribu,” terangnya.

Sementara untuk alat peraga kampanye (APK), yang diperkenankan untuk digunakan paslonkada terbagi dalam tiga jenis.

“Item pertama itu baliho dan bilbort atau video tron. Item kedua umbul-umbul, dan ketiga spanduk,” sebut Antonius.

Bagi paslonkada yang tidak taat aturan, siap-siap untuk berhadapan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Kami berharap semua paslonkada bisa mengikuti aturan sebagaimana yang tertuang dalam PKPU,” ungkapnya.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra Widi






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos