MOMENTUM,
Bandarlampung--Pasangan calon kepala daerah (paslonkada) yang telah ditetapkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak boleh sembarangan dalam membagikan barang
bahan kampanye maupun APK (alat peraga kampanye).
Sebab
harus diselaraskan dengan Peraturan KPU (PKPU) yang telah ditetapkan
penyelenggara pemilihan umum. Baik yang tertuang dalam PKPU 4 Tahun 2017 maupun
PKPU 10 Tahun 2020.
Komisioner
KPU Lampung Koordinator Divisi Sosialisasi Antonius Cahyalana menjelaskan, berdasarkan
PKPU Nomor 4 Tahun 2017 disebutkan bahwa bahan kampanye yang bisa dipergunakan paslonkada
meliputi: pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat
tulis, payung dan atau stiker maksimal berukuran 10 kali lima centimeter.
“Selain
itu, karena saat ini Pilkada dilangsungkan di masa pendemi covid-19, maka dalam
draf PKPU 10 Tahun 2020 disebutkan bahwa paslonkada bisa menggunakan alat
perlindungan diri (APD) sebagai bahan kampanye,” jelas Antonius kepada
Harianmomentum.com, Rabu (23-9-2020).
APD
yang dimaksud antara lain masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan atau
cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).
“Paslonkada
boleh membagikan lebih dari satu jenis bahan kampanye. Tapi setiap jenis bahan
kampanye tersebut nilai per itemnya tidak boleh melebihi Rp60 ribu,” terangnya.
Sementara
untuk alat peraga kampanye (APK), yang diperkenankan untuk digunakan paslonkada
terbagi dalam tiga jenis.
“Item
pertama itu baliho dan bilbort atau video tron. Item kedua umbul-umbul, dan
ketiga spanduk,” sebut Antonius.
Bagi
paslonkada yang tidak taat aturan, siap-siap untuk berhadapan dengan Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Kami
berharap semua paslonkada bisa mengikuti aturan sebagaimana yang tertuang dalam
PKPU,” ungkapnya.(**)
Laporan/Editor:
Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum