MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Lampung menyalurkan Rp13,7 miliar untuk tunjangan guru pendidikan agama Islam (PAI) non-PNS.
Tunjangan tersebut disalurkan sepanjang tahun 2025 bagi 480an guru PAI yang merupakan tenaga honorer di Provinsi Lampung.
Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain saat ekspos capaian kinerja dan media gathering di Aula Saibatin, Senin (22-12-2025).
"Tunjangan guru PAI non PNS Tahun 2025 sebesar Rp13.788.486.000," ujar Zulkarnain saat memaparkan capaian kinerja Kemenag Lampung.
Sementara, Ketua Tim Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Lampung Noventa Yubiar menambahkan, tunjangan tersebut untuk guru PAI yang masih berstatus honorer.
Noventa merinci, anggaran tersebut diperuntukkan bagi 480an guru PAI dengan besaran yang berbeda-beda.
"Untuk non inpassing itu Rp2 juta perorang setiap bulannya. Sedangkan yang inpassing tergantung dengan golongan, ada yang Rp2,5 juta, Rp2,7 juta dan Rp3 juta," jelasnya.
Dia menyebutkan, tunjangan tersebut diterima setiap bulannya oleh masing-masing penerima selama satu tahun.
Menurut dia, kriteria penerima tunjangan tersebut harus sudah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
"Ini gurunya bukan di bawah Kemenag. Tapi guru PAI pada sekolah formal. Tapi karena berkaitan dengan keagamaan, maka tunjangan profesinya kita yang bayar," sebutnya.
Di lain sisi, Kabid Pendidikan Madrasah Ahmad Rifai menjelaskan, PPG itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
"Dari jumlah keseluruhan sekitar 17 ribuan, yang sudah melaksanakan 5.430 guru. Yang belum sekitar 11 ribuan," kata Rifai.
Dia menjelaskan, Kanwil Kemenag bakal kembali mengadakan PPG untuk 6 ribuan guru pada Januari 2026.
"Sisanya akan mengikuti PPG yang dilaksanakan Kanwil sampai Juni 2026. Karena berakhirnya pada bulan Juni 2026, kalau masih ada yang belum mengikuti maka mengikuti secara mandiri," tutupnya.(**)
Editor: Agung Darma Wijaya
