Pemkot Metro Kurangi Jumlah Pegawai OPD

img
Surat Edaran Walikota Metro tentang pengurangan jumlah pegawai di tiap OPD untuk mencegah penularan covid-19

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan aturan baru untuk mencegah penularan covid-19 di lingkungan perkantoran pemkot setempat.

Aturan itu berupa pengurangan jumlah pegawai di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD).  

Penerapan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Metro Nomor: 058/23/SETDA/07/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota setempat.

Walikota Metro  Achmad Pairin mengatakan, dengan surat edaran tersebut, kepala OPD bisa mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas  di kantor, sesuai dengan kondisi pada masing-masing OPD.

“Saya minta setiap kepala OPD untuk mengatur jumlah pegawainya yang bekerja di kantor dan tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan," kata Pairin, Senin (28-9-2020).

Dengan penerapan aturan itu, pegawai yang tidak bekerja di kantor tetap melaksanakan tugas dan fungsi dari rumah. 

"Aturan ini kita terapkan untuk mencegah penularan  covid-19 di lingkungan kantor pemerintah. Jadi pegawi yang berkerja di kantor maksimal 75 persen. Lainya tetap bekerja dari rumah," terangnya.

Dia berharap, aturan tersebut dilaksanakan sesuai kondisi di tiap OPD. "Semoga upaya ini bisa optimal dalam mengantisipasi penularan Covid-19 di Kota Metro," harapnya.

Diketahui, hingga saat jumlah pasien Covid-19 di Kota Metro mencapai 27 orang. Berdasarkan kondisi tersebut, Kota Metro masuk kategori daerah zona Orange  penularan covid-19.(**)

Laporan: Adipati Opie

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos