MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan aturan baru untuk mencegah penularan covid-19 di lingkungan perkantoran pemkot setempat.
Aturan itu berupa pengurangan jumlah pegawai di setiap kantor organisasi perangkat daerah (OPD).
Penerapan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Metro Nomor: 058/23/SETDA/07/2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan Instansi Pemerintah Kota setempat.
Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, dengan surat edaran tersebut, kepala OPD bisa mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di kantor, sesuai dengan kondisi pada masing-masing OPD.
“Saya minta setiap kepala OPD untuk mengatur jumlah pegawainya yang bekerja di kantor dan tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan," kata Pairin, Senin (28-9-2020).
Dengan penerapan aturan itu, pegawai yang tidak bekerja di kantor tetap melaksanakan tugas dan fungsi dari rumah.
"Aturan ini kita terapkan untuk mencegah penularan covid-19 di lingkungan kantor pemerintah. Jadi pegawi yang berkerja di kantor maksimal 75 persen. Lainya tetap bekerja dari rumah," terangnya.
Dia berharap, aturan tersebut dilaksanakan sesuai kondisi di tiap OPD. "Semoga upaya ini bisa optimal dalam mengantisipasi penularan Covid-19 di Kota Metro," harapnya.
Diketahui, hingga saat jumlah pasien Covid-19 di Kota Metro mencapai 27 orang. Berdasarkan kondisi tersebut, Kota Metro masuk kategori daerah zona Orange penularan covid-19.(**)
Laporan: Adipati Opie
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum