MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengamankan seorang oknum sipir Lapas Kotaagung berinisial AA (32).
Oknum sipir atau pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotaagung itu ditangkap saat transaksi narkoba jenis sabu dengan tersangka PY (38) warga Kelurahan Sukajawa, Bandarlampung.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Ps Kasubdit I Kompol Hendriyansah mengatakan, penangkapan AA berawal saat anggotanya menangkap PY di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Pringsewu Kabupaten Pringsewu, Selasa (22-9-2020).
"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di jalan Jenderal Ahmad Yani di Kabupaten Pringsewu. Anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," ujar Hendri, Senin (28-9).
Setibanya di lokasi, Hendri melanjutkan, anggotanya melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penangkapan.
"Ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 11 buah plastik klip berisi sabu dan tiga bundel plastik klip kosong," ungkapnya.
Kemudian, kata Hendri, Tersangka PY berikut barang buktinya pun kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.
Hendri menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka PY, barang haram tersebut hendak diantarkan ke AA di Desa Way Geram Kecamatan Way Geram Kabupaten Tanggamus.
"PY ini diperintah oleh IP (DPO) untuk mengantarkan barang (Sabu) kepada AA. Kita kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AA tanpa perlawanan," bebernya.
Usai diinterogasi, lanjut Hendri, AA merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Kota Agung. Sedangkan PY bekerja sebagai sopir.
"Dari tangan AA kita sita satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba," imbuhnya.
Disinggung terkait apakah penangkapan oknum sipir tersebut ada indikasi jaringan Lapas Kota Agung, Hendriyansah mengaku masih mendalaminya.
"Masih kita dalami. Apakah ada keterlibatan napi di sana (Lapas Kota Agung) atau tidak, masih kita kembangkan. Dugaan mengarah ke sana (Jaringan Lapas Kota Agung) bisa saja. Tapi yang jelas masih kita dalami," paparnya.
Menurut Hendri, saat ini kedua tersangka sudah berada di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut.(**)
Laporan: Ira Wdya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum