MOMENTUM,Blambanganumpu--Koordinasi dengan pihak terkait dan Pemerintah Provinsi Lampung sangat diperlukan untuk lebih mengoptimalkan penegakan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Semetara (Pjs) Bupati Waykanan Mulyadi Irsan saat rapat koordinasi Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor: 26 Tahun 2020 tentang penegakan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan. Kegiatan berlangsung di ruang rapat utama kantor pemkab setempat, Selasa (29-9-2020).
"Perbup Waykanan Nomor: 26 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegekan Hukum Protokol Kesehatan ini sebagai tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor:6 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Karena itu, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan tim gugus tugas sangat diperlukan untuk mengefektifkan upaya memutus mata rantai penularan covid-19," kata Mulyadi.
Dia juga meminta jajaran pemkab, menyosialisasikan perbup tersebut kepada para pelaku Usaha dan pengelola tempat hiburan, serta obyek wisata.
"Peran aktif seluruh elemen sangat diperlukan untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Karena itu, perbup ini harus juga disosialisasikan kepada para pelaku usaha, pengelola tempat hiburan dan obyek wisata. Tanpa peran aktif seluruh elemen mustahil penerapan perbup ini bisa efektif," imbaunya.
Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri jajaran forum komunikasi pimpinan daerah kabupaten setempat: Kapolres dan Dandim 0427 Waykanan, para camat serta pihak-pihak terkait lainya. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum