MOMENTUM, Waykanan--Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Banjit membekuk tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Balisadhar Tengah kecamatan setempat Kabupaten Waykanan.
Tersangka yang berhasil diringkus berinisial TE (30) dan IWM (48) keduanya warga Kampung Bhaktinegara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung diwakili Kapolsek Banjit Iptu Abri Firdaus, Selasa (06-10-2020).
Kapolsek Banjit mengatakan kronologis kejadian bermula pada Jumat 02 Oktober 2020 sekitar pukul 17.30 Wib. Saat itu, kata Kapolsek, korban Wayan Puspa sedang berkunjung ke rumah JRO Mangku Nyoman Sumadi di Kampung Balisadhar Tengah Kecamatan Banjit.
Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah di teras depan rumah. Tak lama kemudian datang pelaku TE turun dari motor yang dikendarai bersama pelaku IWM dan langsung menuju ke motor Yamaha Mio GT milik korban. Pelaku TE langsung mendorong dan memutarkan sepeda motor ke arah jalan raya dengan kunci motor milik I Wayan Puspa masih menempel.
Saat pelaku sedang mendorong sepeda motor korban, perbuatannya diketahui oleh saksi yang sedang duduk di teras rumah dan langsung berteriak maling. Pelaku langsung berlari dan sepeda motor ditinggalkan di depan rumah, pelaku yang lari dikejar oleh saksi, sedangkan rekan pelaku inisial IWM kabur dengan sepeda motor yang dikendarainya.
"Beberapa saat kemudian pelaku TE berhasil di tangkap oleh saksi," jelas Iptu Abri F.
Berdasarkan pengakuan TE, saat mengambil motor bersama IWM. Selanjunya pelaku diserahkan ke Polsek Banjit untuk diamankan.
Namun, kata dia, setelah TE diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit, sekitar 10 menit IWM kembali lagi ke lokasi penangkapan TE.
"Saat ditanya IWM mengelak tidak mengetahui kalau TE sudah mengambil sepeda motor korban," jelas Kapolsek Banjit ini.
Oleh warga akhirnya pelaku IWM diserahkan ke Polsek Banjit. "Setelah dilakukan penyelidikan pelaku mengakui membantu TE untuk melakukan pencurian sepeda motor," terang Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.(**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum