MOMENTUM, Bandarlampung--Satreskrim Polresta Bandarlampung tidak menahan tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena yang bersangkutan kooperatif.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, mewakili Kapolresta Kombes Pol Yan Budi Jaya, mengatakan And (35), aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bandarlampung, sudah diterapkan sebagai tersangka KDRT terhadap istrinya, Intan Putri Permata Sari.
Masalah tersangka tidak ditahan, kata Resky, didasarkan pada pertimbangan subyektif. Tersangka kooperatif, berdomisili di Bandarlampung, dan berstatus sebagai ASN sehingga diyakini tidak akan melarikan diri.
"Itu (And) bukan ditangguhkan, tapi memang statusnya tersangka meskipun tidak ditahan. Proses tetap berjalan. Tersangka juga cukup kooperatif, ketika kami panggil untuk pemeriksaan juga dia datang kok," ," ujar Resky kepada harianmomentum.com, Selasa (6-10-2020) sore.
And, ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung dilaporkan istrinya ke Polresta Bandarlampung. Warga Jalan Selvi Lestari, Beringin Raya, Kemiling, Bandarlampung itu dilaporkan lantaran melakukan KDRT terhadap istrinya, Intan Putri Permata Sari.
Peristiwa KDRT itu terjadi pada Jumat (12-7-2019) silam. Saat itu, kata Intan, dia dipukuli oleh sang suami dalam keadaan tangan terikat dan mulut ditutup lakban.
Menurut Intan, usai kejadian dia langsung melakukan visum di rumah sakit, meskipun tidak langsung melapor lantaran masih mempertimbangkan keberadaan anaknya yang saat itu masih berusia empat tahun.
"Abis itu saya visum dan ada saksi dari ahli forensik juga. Memang baru lapor sekitar empat bulan lalu," ujar Intan, Selasa (6-10-2020).
Intan menuturkan, dia baru berani melaporkan peristiwa pemukulan itu lantaran sang suami telah mengajukan gugatan cerai terhadapnya. (*).
Laporan: Irawidya.
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum