MOMENTUM, Bandarlampung--Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).
Rapat itu dibuka Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham, Elvi Suryaningsih di Gedung Serba Guna (GSG) Dr Sahardjo, S.H. Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Rabu (7-10-2020).
Dalam rapat tersbut, kasus dugaan pelanggaran HAM terkait dengan tingginya angka gugatan perceraian di Provinsi Lampung tahun 2020 menjadi salah satu topik bahasan.
"Beberapa faktor yang salah satunya adalah permasalahan ekonomi sebagai dampak dari penurunan perekonomian akibat pandemi Covid-19," ujar Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham, Elvi Suryaningsih.
Dengan kronologis berikut berimbas dengan kekerasan dalam rumah tangga dipicu dari pertengkaran antara suami dan istri.
"Maka dengan adanya kegiatan ini dapat ditemukan upaya demi menekan angka perceraian, agar kedua belah pihak dapat menyadari bahwa memenuhi kebutuhan keluarga harus dilakukan dengan kerja sama dalam rumah tangga," tutur Elvi Suryaningsih.
Berdasarkan surat dengan nomor W9.HA.01.01-4012 perihal undangan rapat koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) terlampir instansi terkait yang turut diundang, diantaranya adalah Pengadilan Agama Gunungsugih dua orang, Bagian Hukum Pemda Lampung Tengah satu orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Tengah dua orang, Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih dua orang, Lembaga Pemasyarakatan Pos Yankomas tiga orang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dua orang, Dinas Sosial Lampung Tengah dua orang, Dinas Kesehatan Lampung Tengah dua orang, Polres Lampung Tengah dua orang, serta Badan Kepegawaian Daerah Lampung Tengah dua orang. Total 20 orang peserta rapat koordinasi Yankomas tersebut.(**)
Laporan/Editor: Rlis/Asdijal
Editor: Harian Momentum