Diduga Menghalangi Kampanye, Oknum Ketua RT Terancam Pidana

img
Rapat Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Bandarlampung.//ist

MOMENTUM, Bandarlampung--Oknum ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Kupangkota, Kecamatan Telukbetung Utara terancam enam bulan penjara.

Aparatur berinisial RS itu, diduga melakukan tindak pidana pemilu, menghalangi dan mengganggu kampanye pasangan calon kepala daerah nomor urut 01, Rycko Menoza-Johan Sulaiman (Rycko-Jos).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, Sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) kota setempat telah meregistrasi laporan yang dilayangkan pada Senin (5-10-2020) itu.

“Syarat formil maupun materil sudah terpenuhi. Maka hari ini Sentra Gakkumdu sudah membahas persoalannya,” kata Candra kepada Harianmomentum.com, Kamis (10-7-2020).

Candra menjelaskan, pihaknya punya waktu lima hari untuk memutuskan persoalan tersebut. “Paling lambat lima hari sudah harus ada kesimpulan, apakah terbukti, atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Tim Pemenangan Rycko-Jos Mengadu ke Bawaslu, Ini Sebabnya

Meski demikian, dalam menjatuhkan keputusannya Bawaslu tidak sendiri. “Karena di Gakkumdu ini kan ada unsur kepolisian dan kejaksaan serta Bawaslu, maka keputusan diambil dalam forum tiga instansi ini,” terangnya.

Anggota Bawaslu Bandarlampung Divisi Hukum Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, dalam persoalan tersebut oknum ketua RT disangkakan melanggar Pasal 187 ayat 4 UU 10 2016 tentang setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye.

“Jika terbukti bersalah melanggar pasal 187 ayat 4, ancaman hukumannya dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Diminta Tindak Tegas Aparatur Penghalang Kampanye Paslonkada

Menurut Yahnu, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya. Sehingga lima hari mendatang perkara itu bisa diputuskan.

“Mulai besok kami (Sentra Gakkumdu) melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelapor,” jelas Yahnu.

Setelah itu, Gakkumdu akan memanggil pihak terlapor dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangannya.

“Paling lambat pada Senin pekan depan perkara ini harus sudah diputuskan. Karena batasannya kan paling lama lima hari pasca terigistrasi,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, oknum ketua RT di Kelurahan Kupangkota tersebut belum berhasil dikonfirmasi.(**)

Laporan/Editor: Agung Chandra W






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos