MOMENTUM, Bandarlampung--Memasuki masa kampanye, beberapa pasangan calon kepala daerah (paslonkada) sempat membagi-bagikan sabun cuci tangan untuk masyarakat.
Tujuannya mulia, untuk menanggulangi penyebaran virus corona (covid-19). Terlebih, pemerintah pusat memang telah menginstruksikan agar paslonkada turut berpartisipasi dalam pencegahan virus yang berasal dati Wuhan, Cina itu.
Bahkan, mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker dan menjaga jarak (3M) memang terus digaungkan oleh pemerintah. Mulai dari tingkat pusat, sampai daerah.
Namun ternyata, tindakan itu (mambagikan sabun) dianggap perbuatan yang salah, alias melanggar aturan kampanye paslonkada.
Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 13 tahun 2020, alat pelindung diri (APD) yang diperkenankan untuk dibagikan oleh paslonkada pada masyarakat hanyalah masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield) dan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).
Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antonius Cahyalana, sabun berbeda dengan handsanitizer. Meski kegunaannya sama.
"Yang diperkenankan untuk jadi bahan kampanye adalah handsanitizer, bukan sabun," kata Antonius kepada Harianmomentum.com, Jumat (9-10-2020).
Terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Divisi Hukum Tamri Suhaili menjelaskan, paslonkada tidak diperkenankan membagikan bahan kampanye di luar item yang ditetapkan KPU.
Soal pembagian sabun yang dilakukan beberapa paslonkada di provinsi setempat, menurut Tamri itu merupakan pelanggaran administrasi.
"Kalau memang menurut KPU sabun peruntukkannya beda dengan handsanitizer, maka pembagian sabun oleh paslonkada masuk kategori pelanggaran administrasi. Bukan pidana pemilu," jelasnya.
Sebab, sambung dia, yang masuk ranah pidana pemilu adalah money politik (politik uang), dan membagikan sembako kepada masyarakat.
"Kalau membagikan sembako, seperti minyak, beras, gula, atau sebagainya itu pun masuk pidana pemilu. Tapi kalau yang membagikan sabun ini bukan pidana pemilu. Sifatnya pelanggaran administrasi," jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan menemukan adanya pembagian sabun oleh paslonkada nomor urut 01, Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Pun di Bandarlampung. Bawaslu setempat juga mendapati adanya paslonkada, nomor urut 02 M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang membagikan sabun.
Namun saat mengetahui bahwa sabun tidak diperbolehkan, kedua paslonkada itu pun menghentikan pembagian sabun kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
"Sekarang APD yang kita bagikan hanya masker," kata calon Walikota Bandarlampung M Yusuf Kohar.
Yusuf menjelaskan, semula dia mengira sabun peruntukkannya sama dengan handsanitizer, untuk membersihkan tangan dari kuman.
"Lagi pula pemerintah kan menyerukan cuci tangan pakai sabun. Bukan pakai handsanitizer. Maka kita kira boleh. Tahunya kata Bawaslu melanggar," ungkapnya.
Terlebih, sambung dia, sebelum memutuskan untuk menggunakan sabun sebagai salah satu bahan kampanyenya, Yusuf pun sempat berkonsultasi dengan pihak penyelenggara pemilu di wilayah setempat.
"Sebelum kampanye itu saya sempat bertanya ke ketua KPU, baik kota maupun provinsi. Katanya sabun boleh (jadi alat kampanye). Makanya sempat kita pakai biar masyarakat terhindar dari Covid-19," tuturnya.(**)
Laporan/Editor: Agung Chandra Widi
Editor: Harian Momentum