Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Pesawaran Amankan Puluhan Gram Sabu

img
Barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan aparat Polres Pesawaran dari tersangka HD warga Desa Sukajaya

MOMENTUM, Gedongtataan--Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Pesawaran kembali menangkap satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka HD (41) ditangkap di rumahnya, di Desa Sukajaya, Kecamatan Waykhilau.

Kapolres Pesawaran AKBP.Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi yang didapat tim satres narkoba.

"Setelah dilakukan pengembangan, tim melakukan  penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, ditemukan barang bukti paket sabu," kata kapolres, Jumat (9-10-2020).

Saat ini, tersangka dimanankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani penyidikan lebib lanjut. Barang bukti yang ikut diamankan,berupa: delapan paket sabu siap edar seberat 24,64 gram serta satudompet kecil.

"Tersangka dijerat pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara,"terang kapolres.

Berdasarkan keterangan tersangka, paket sabu yang diperkirakan bernilai Rp24 juta itu akan diedarkan di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Laporan: Rifat Arif

Editor: Munizar 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos