MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui tim gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19, kembali memberikan izin operasi obyek wisata di kabupaten setempat. Meski demikian, pengelola obyek wisata diminta untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen.
"Ya berdasarkan hasil rapat dari tim gugus tugas yang terdiri dari pihak kepolisian, TNI dan juga BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) serta para pengelola wisata, maka kami sepakat untuk kembali membuka lokasi wisata di Kabupaten Pesawaran," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran yang juga Ketua Harian Tim GTPP kabupaten setempat Kesuma Dewangsa pada Harianmomentum.com, Minggu (11-10-2020).
Dia menjelaskan, keputusan itu diambil menyusul penurunan status Kabupaten Pesawaran dari zona orange penularan covid-19 menjadi zona kuning. Selain itu, faktor stabilitas perekonomian masyarakat menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan tersebut.
Baca juga: Tutup Obyek Wisata
"Dari rapat awal kami sudah sepakati, saat Pesawaran sudah kembali statusnya ke zona kuning, maka lokasi wisata kita buka lagi. Selain itu juga kan kita semua tahu, bbanyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya di lokasi-lokasi wisata. Jadi pertimbangan itu yang menjadi dasar kami dalam mengambil keputusan ini," jelasnya.
Meski demikian, dia mengingatkan para pengelola obyek wisata dapat memperketat aturan protokol kesehatan.
"Ya semua harus memperketat protokol kesehatan. Jumlah pengunjung obyek wisata maksimal 50 persen. Semua harus menerapkan pemakaian masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun," tegasnya. (**)
Laporan: Rifat Arif
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum