MOMENTUM, Bandarlampung--Gubernur Arinal Djunaidi memastikan dalam Undang-undang Cipta Kerja tidak merugikan para pekerja.
Menurut Arinal, beberapa hal yang dipermasalahkan akibat pengesahan UU Cipta Kerja tetap ada dan tidak dihapuskan.
"Orang bilang bahwa UMP tidak ada, itu tetap ada. Cuti tetap ada, PHK (sepihak) tidak ada, kecuali dia kriminal terkecuali dia korupsi. Jaminan sosial tetap ada di buruh, pesangon juga (ada)," kata Arinal usai rapat koordinasi, Senin (12-10-2020).
Sebaliknya, Arinal memastikan keberadaan UU itu justru untuk memudahkan dalam menghadirkan investor guna membuka lapangan pekerjaan yang baru.
"Karena ada yang berpotensi menjadi tenaga kerja, ada yang sedang di rumah dan ada yang tidak bekerja. Inilah yang kita ciptakan (lapangan kerja)," terangnya.
Karena itu, gubernur menyebutkan akan segera menyosialisasikan UU Cipta Kerja kepada masyarakat agar tidak kekeliruan.
"Ini yang kita bahas bersama Kapolda, Bupati, Danrem akan segera melakukan sosialisasi agar masyarakat teduh, aman, nyaman, ekonomi terjaga. Covid-19 juga tidak menimbulkan klaster baru," tutupnya. (**)
Laporan/Editor: Agung DW
Editor: Harian Momentum