MOMENTUM, Blambanganumpu--Gelombang aksi protes terhadap undang-undang Cipta Kerja masih terus berlanjut, Senin (12-10-2020).
Di Kabupaten Waykanan, Provinsi Lampung, aksi penolakan terhadap undang-udangn tersebut kembali digelar para mahasiswa. Kali ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Sahabat Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Kabupaten Waykanan, menyambangi gedung DPRD setempat.
Para demonstran itu mendesak anggota DPRD Waykanan untuk menandatangani nota kesepakatan, menolak UU Cipta Kerja yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.
Tiga poin utama tuntutan mahasisw yang disampaikan ke DPRD Waykanan itu: nendesak DPRD Kabupaten dan Pjs. Bupati Waykanan untuk menerbitkan surat resmi sebagai bentuk penolakan UU Cipta Kerja untuk mendesak presiden segera mengeluarkan Perpu Pencabutan UU Cipta Kerja. Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Waykanan wajib menyampaikan Nota Kesepakatan terkait penolakan UU Cipta Kerja. Selanjutnya, secepatanya mengirimkan nota kesepakatan itu kepada presiden dan DPR RI.
Atas desakan tersebut, pimpinan DPRD Waykanan menerbitkan surat rekomendasi nomor: 027/253/11/2020. Isi surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Waykanan Nikman dan Wakil Ketua Romli sesuai dengan tuntuan mahasiswa terkait penolakan UU Cipta Kerja. Selanjutnya surat itu akan dikirimkan ke presiden dan DPR RI.
"Kami sangat mengapresiasi DPRD Kabupaten Waykanan yang sudah menerima, dan mempersilahkan kami masuk ke gedung dewan terhormat ini untuk menyampaikan aspirasi," kata koordinator aksi tersebut Jon Apri. (**)
Laporan: Novita Sari
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum